Oleh: Radite Ranggi Ananta
Setiap kali menjelang Hari Koperasi pada 12 Juli, diskusi mengenai peran dan kemajuan koperasi selalu menjadi topik hangat di berbagai kalangan. Terlebih lagi, di tengah maraknya perusahaan rintisan (startup) dan inovasi, khususnya oleh generasi milenial, peran koperasi sangat dinantikan dalam dinamika tersebut.
Menurut UU Koperasi No. 25/1992, masih terdapat beberapa kendala dalam menjalankan usaha dalam wadah koperasi. Salah satunya adalah koperasi harus didirikan minimal oleh 20 anggota, dan aktivitas koperasi baru bisa dilaksanakan setelah akta pendirian disahkan secara resmi oleh otoritas berwenang.
Selain itu, prinsip satu kepala satu suara dalam rapat anggota menjadi kendala lain bagi anggota koperasi yang memiliki modal besar tetapi menginginkan penguasaan terhadap jalannya perusahaan. Dalam koperasi, nilai setoran modal
tidak mewakili jumlah suara seperti pada perseroan terbatas, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi untuk mencari modal dari pasar saham.
Dengan maraknya perusahaan rintisan dan inovasi oleh kaum milenial, semakin terbukti bahwa untuk memulai sebuah bisnis, prinsip yang terpenting adalah model bisnis dan produk atau jasa yang akan dihasilkan. Produk atau jasa tersebut harus unik, kompetitif, dan dibutuhkan konsumen, baik sebagai produk komplementer atau menciptakan konsumen baru.
Bagi pemilik perusahaan yang ingin mempertahankan dominasi kepemilikannya setelah ekspansi, pilihan pertama untuk mencari sumber tambahan modal yang paling murah adalah dengan mengajak mitra untuk menyetor saham. Jika masih memerlukan tambahan dana, dapat dilakukan dengan mencari pinjaman perbankan atau menerbitkan obligasi. Itulah resep generik yang menjadi pola pengembangan bisnis modern saat ini.
Bagi koperasi, cukup sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain dalam melakukan inovasi atau pemupukan modal. Modal koperasi masih berasal dari iuran anggota atau dari pinjaman pihak lain. Masih dalam pemikiran bagaimana sebuah koperasi nantinya dapat melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham perdana ke publik (IPO).
(Lanjut Bagian Kedua)





