Oleh: Radite Ranggi Ananta
(..Lanjutan Bagian Pertama)
Begitu kakunya aturan koperasi, sehingga terdapat kendala untuk dapat mengejar inovasi atau menjadi wadah aneka ragam bisnis sebagaimana dilakukan perusahaan konglomerat dalam waktu singkat. Badan usaha berupa koperasi sangat
cocok untuk menampung kegiatan dari sekumpulan pengusaha sejenis untuk mencapai skala ekonomis, antara lain kerajinan, komoditas, peternak, dan sebagainya.
UU Koperasi sangat tepat mengatur sistem kerja usaha kolektif tersebut dengan dasar nafas kekeluargaan, kemajuan bersama, dan dinikmati bersama. Dengan mensyaratkan minimal anggota koperasi adalah 20 orang, koperasi sangat cocok menjadi wadah kumpulan usaha perorangan atau berperan sebagai agregator.
Tantangannya adalah bagaimana cara mengumpulkan setoran dari anggota apabila koperasi tersebut ingin memiliki sebuah proyek besar seperti pembangkit listrik atau pabrik mobil. Jika koperasi tersebut masih baru, akan menjadi kendala tersendiri. Tidak mudah untuk menyatukan visi dan misi serta keinginan 20 orang berduit tersebut menjadi satu tekad bulat.
Di sinilah hambatan yang dihadapi oleh badan usaha koperasi, sehingga dalam kasus tersebut mayoritas pelaku usaha lebih suka membentuk CV atau PT yang lebih mudah dalam mengatur pengambilan keputusan. Lain halnya jika sebuah koperasi telah berjalan lama dan mampu memupuk modal cadangan yang signifikan. Namun sejauh pengamatan saya, di Indonesia belum ada sebuah
koperasi yang berhasil memiliki bisnis besar dan eksistensinya diperhitungkan di tengah masyarakat.
Dengan memahami karakteristik koperasi, mestinya koperasi dapat menjadi salah satu pemain bisnis yang sejajar dengan BUMN atau usaha swasta. Namun eksistensi BUMN dan swasta saat ini tidak mungkin dikecilkan dalam rangka membesarkan koperasi. Ketiga pelaku usaha tersebut memiliki khittah dan karakteristik masing-masing. Salah satu karakter BUMN adalah mengelola
kekayaan alam untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
(Lanjut Bagian Ketiga…)





