Oleh: Burhanuddin Robbany
Koperasi sangat diharapkan dapat menjadi soko guru perekonomian. Sebagai usaha ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, koperasi menjadi harapan akan sebuah sistem ekonomi yang adil, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kehidupan anggota (rakyat) diharapkan mampu diwujudkan melalui sebuah usaha koperasi yang mandiri,
kreatif, dan berkelanjutan.
Anon (dalam Widjajati & Hidayati, 2014) menjelaskan bahwasanya ekonomi kerakyatan merupakan sebuah sistem perekonomian yang diwujudkan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Rakyat tidak hanya dijadikan sebagai komoditas dan objek dalam sistem ekonomi seperti sekarang. Dalam ekonomi kerakyatan, rakyat diberikan peran penting untuk mencari sumber daya, mengolah, dan memanfaatkan hasil-hasil dari seluruh kegiatan ekonominya untuk kemandirian individu dan kelompok masyarakatnya sendiri.
Prinsip ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sesuai dengan apa yang disebut dalam teori ekonomi sebagai teori kontribusi faktor (factor share). Hal tersebut merupakan dasar yang akan menjadi variabel penghitungan pendapatan nasional dimana penjumlahan dari pembayaran sumber daya dengan keuntungan perusahaan yang terlibat akan menghasilkan nilai Produk Domestik Bruto Nasional (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDBR). Dalam ekonomi kerakyatan, sumber daya yang digunakan mengutamakan dari rakyat Indonesia sendiri. Sehingga keuntungan yang didapatkan dari proses produksi bisa dimanfaatkan oleh
rakyat Indonesia sendiri (Widjajati & Hidayati, 2014).
(Lanjut Bagian Kedua)






