Oleh: Burhanuddin Robbany
(..Lanjutan Bagian Kedua)
Perlu Intervensi Pemerintah
Dalam upaya untuk membangun ekonomi yang lebih maju. Koperasi perlu mendapatkan intervensi kebijakan dari pemerintah secara menyeluruh dan benar-benar didukung dengan nyata dari pusat hingga ke daerah. Pemerintah sudah tidak boleh menempatkan koperasi hanya sebagai kelompok ekonomi masyarakat kelas bawah yang selalu perlu bantuan namun nihil dampak pada pembangunan nasional.
Dalam melakukan reformasi koperasi secara nasional sudah seyogyanya pemerintah mengubah pendekatan yang dilakukan terhadap koperasi dengan memberikan pembinaan yang meliputi aspek bisnis terkait dengan pengelolaan koperasi yang profesional, inovasi yang berkaitan dengan pengembangan produk dan jasa, serta aspek informasi, teknologi, dan pengetahuan untuk mendukung program-program koperasi supaya bisa berkelanjutan (sustainbility) dalam menghasilkan barang dan jasa (Kumorotomo, 2008).
Intervensi pemerintah dilakukan dalam bentuk kebijakan makro dan mikro. Djohan dan Krisnamurthi (dalam Widjajati & Hidayati, 2014) menjelaskan bahwa kebijakan makro tersebut meliputi tukar rupiah dengan dollar AS/kurs rupiah, suku bunga, dan kebijakan harga pangan murah. Sementara terkait kebijakan mikro, antara lain yaitu memperbaiki regulasi hubungan antara koperasi dengan anggota, memperbaiki hubungan kompetisi antarkoperasi menjadi hubungan kooperatif supaya menciptakan kondisi ekonomi yang positif bagi perkembangan koperasi, penyesuaian regulasi dan kebijakan terhadap perkembangan ekonomi yang dialami
anggota dan lembaga koperasi itu sendiri, dan terakhir yaitu melakukan pembenahan komprehensif regulasi yang berkaitan dengan internal koperasi berkaitan dengan pemasaran, manajemen, teknologi, dan permodalan.
(Lanjut Bagian Keempat..)






